Posted by : Agung Dermawan Minggu, Desember 28, 2014

MATERI 1 - MATERI REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN



A.    PENGERTIAN BADAN USAHA

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.


B.     BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Ada beberapa bentuk badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya :

1.      Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

2.      BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.

BUMN terdiri dari :

2.1  Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

2.2  Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <namaperusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:

·         Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·         Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·         Dipimpin oleh direksi
·         Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·         Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·         Tidak memperoleh fasilitas negara
2.3  Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.


3.      BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

BUMS terdiri dari :

3.1  Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih

3.1.1        Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Ciri-ciri Firma:

1)      Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
2)      Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
3)      Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.


3.1.2        Persekutuan Komandier (CV)

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.

Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

Sekutu aktif
Anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.


Sekutu pasif / sekutu komanditer

Anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

3.1.3        Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).


C.    DOKUMEN-DOKUMEN WAJIB PERUSAHAAN

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus dimiliki setiap badan usaha :

1.      Akta Notaris

Merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.

Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris :

1.      Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham.
2.      Pendirian Yayasan
3.      Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha lainnya
4.      Kuasa untuk Menjual.
5.      Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
6.      Keterangan Hak Waris
7.      Wasiat
8.      Pendirian CV termasuk perubahannya
9.      Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
10.  Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
11.  Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain




Syarat pembuatan akta notaris :

Pasal 39 UU No. 30/2004 menyebutkan bahwa:

(1) Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:


a.      paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan

b.      cakap melakukan perbuatan hukum.


(2) Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.

(3) Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta.


Syarat Akte Pendirian Usaha

1.    Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2.    Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3.    Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
4.    Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
5.    Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
6.    Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung
Perkantoran
7.    Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
8.    Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah
pemukiman.
9.    Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer \
berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.


2.                   SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Merupakan Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.

Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.




Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :

Ø    Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam
kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.

Ø    Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar
perdagangan ekspor dan impor

Ø    Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh
pemerintah.


Persyaratan pembuatan SIUP :

·                     Untuk Perseroan Terbatas (PT)

-                      Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
-                      Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
-                      Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
-                      Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
-                      Fotocopy Izin Gangguan / HO
-                      Fotocopy NPWP perusahaan
-                      Neraca awal perusahaan
-                      Pasfoto 4 x 6


·                     Untuk Koperasi

-                      Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi
berwenang
-                      Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
-                      Fotocopy Izin Gangguan / HO
-                      Fotocopy NPWP perusahaan
-                      Neraca awal perusahaan
-                      Pasfoto 4 x 6


·                     Untuk Persekutuan Komanditer (CV)

-                      Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan
pada Pengadilan Negeri
-                      Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
-                      Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
-                      Fotocopy Izin Gangguan / HO
-                      Fotocopy NPWP perusahaan
-                      Neraca awal perusahaan
-                      Pasfoto 4 x 6



·                     Untuk Perusahaan Perseorangan (PO)

-                      Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang
menerbitkan SIUP tersebut
-                      Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang
Perusahaan
-                      Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
-                      Fotocopy TDP Kantor Pusat
-                      Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang


3.                   NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Syarat memperoleh NPWP :

·                     Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas
Usaha diartikan sebagai kegiatan usaha sebagaiman pengertian umum (common sense) sedangkan pekerjaan bebas adalah pekerjaan karena keahlian yang dimilikinya, misalnya seorang dokter, akuntan. Sehingga contoh dari wajib pajak yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah karyawan yang menerima gaji saja tanpa memiliki usaha. Jadi penghasilannya semata-mata adalah dari pemberi kerja.

Syarat yang diperlukan adalah:

1.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor
2. Surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing.

·                     Untuk Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

1.                   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia,
2.                   atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari
yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007).
3.                   Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas
dari Wajib Pajak ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).

·                     Untuk Wajib Pajak Badan

1.         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia
2.         atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari salah seorang pengurus efektif.
3.         Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).

4.                   TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Merupakan daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.

Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.

Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.

Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.

Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
·                      Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
·                      Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha
Dasar Hukum :
·                      Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan
·                      Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002 tentang Wajib Daftar
Perusahaan.
·                      Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan

Syarat mendapatkan TDP :
Persyaratan Administratif
-                      Persekutuan Komanditer (CV)/Firma (Fa) dan Koperasi
-                      Formulir isian (diisi Iengkap).Salinan akta pendirian perusahaan.
-                      Pengesahan akta dari pengadilan negeri (PN).
-                      Surat keterangan domisili perusahaan.
-                      NPWP.
-                      Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
-                      Salinan KTP penanggung jawab dan sekutu komanditer lainnya.
-                      Akta pendirian dan pengesahan dari kantor wilayah/ kantor departemen
koperasi (bagi koperasi).
-                      Salinan KTP penanggung jawab koperasi.
Perusahaan Perorangan (PO)
-                      Formulir isian (diisi lengkap).
-                      Salinan domisili perusahaan/SITU/HO.
-                      Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
-                      Salinan KTP /Paspor penanggung jawab.
-                      Salinan NPWP.
-                      Bentuk Usaha Lainnya (BUL) Formulir isian (diisi lengkap).
-                      Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
-                      Salinan domisili perusahaan/ SITU/ HO.
-                       Salinan KTP/paspor penanggung jawab. Salinan NPWP.
Perseroan Terbatas (PT)
-                      Formulir isian (diisi lengkap).
-                      Salinan akta pendirian perusahaan dan akta perubahan.
-                      Asli dan salinan pengesahan akta pendirian/perubahan dari Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia (sesuai dengan UU PT No. 40 Tahun 2007).
-                      Asli dan salinan data akta pendirian.
-                      Asli dan salinan data akta perubahan.
-                      Asli dan salinan laporan data akta perubahan.
-                      Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
-                      Salinan domisili perusahaan/SITU/ HO.
-                      Salinan KTP pengurus dan komisaris serta pemegang saham.


5.                   Surat Izin Gangguan (HO)

Merupakan surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.

Syarat memperoleh HO :

-                      Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
-                      Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, dikecualikan bagi usaha yang
menimbulkan gangguan kecil,
-                      Foto kopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan/fungsi,
sedang bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil),
-                      Foto kopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang
sah,
-                      Foto kopi Akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan
hukum,
-                      Surat pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti
sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri),
-                      Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang
jelas,
-                      Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan,
-                      Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri,
-                      Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat
setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat),
-                      Syarat Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) :

a)         Foto pergola tampak depan
b)         Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,-
c)         Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.

-                      Stopmap snelhelter warna kuning.


A. Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Perizinan usaha adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan penerbitan usaha. Mengenai persiapan pendirian usaha berdasarkan proposal usaha ada 6 hal yang perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu pengurusan izin usaha, penentuan tempat/ lokasi usaha., pengadaan fasilitas produksi dan bahan baku produksi, perekrutan dan penepatan SDM (Sumber Daya Manusia), dan persiapan administrasi usaha.
Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali.
Langkah-langkah buntuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), yaitu sebagai berikut.
a. Membuat surat izin tetangga
b. Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), antara lain :
1. Fotocopy KTP permohonan
2. Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3. Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
4. Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
5. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
6. Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
7. Denah lokasi tempat usaha
8. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW
9. Izin sewa atau kontrak
10. Surat keterangan domisili perusahaan
11. Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris
12. Berita acara pemeriksaan lapangan
  1. Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
    1. Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
    2. Melakukan setoran modal
                        3.      Menyerahkan bukti setoran

  1. Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi
    1. Nama perusahaan
    2. Logo perusahaan
    3. Alamat perusahaan
    4. Kartu nama dan tag line (slogan)
    5. Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
    6. Stempel perusahaan
    7. Maksud dan tujuan usaha
    8. Jumlah usaha
    9. Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)
  1. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah menjadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.
  1. Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal ini bertujuan untuk :
  1. Menghindari terjadinya perselisihan
  2. Memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan
  3. Mencantumkan nilai saham (Presentase kepemilikan)
  4. Mengetahui besarnya modal
Surat perizinan yang hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah dihadapan hukum.
Untuk membuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
  2. Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
  3. Fotocopy NPWP penanggung jawab
  4. Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
  5. Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
  6. Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
  7. Surat ketarangan domisili dari pengelola gadung
  8. Surat keterangan domisili dari RT/RW
  9. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setalah mendapatkan akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :
  1. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  2. Kementrian tenaga Kerja
  3. Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
  4. Kementrian Pekerjaan Umum
B.        Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.
    1. Pengklasifikasian SIUP
SIUP dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
1) SIUP Kecil
2) SIUP Menengah
3) SIUP Besar

1.      Prosedur permohonan SIUP

1) Permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil
2) Permohonan SIUP besar
2. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Perusahaan baik PT, CV, koperasai maupun perseorangan harus membawa dokumen yang lengkap beserta copynya untuk pengurusan SIUP ke Dinas Perindustriandan Perdagangan kota/ kabupaten. Dokumen yang diperlukan antara lain :
1. Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
2. Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy KTP pemilik
5. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
6. Fotocopy KK
7. Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
8. Fotocopy surat kontrak/ sewa
9. Foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
10. Neraca perusahaan
B.     Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/ badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.

1.      Hal-hal yang perlu di daftarkan

1) Akta pendirian perusahaan
2) Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
3) Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indinesia.
2.                  Prosedur permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1)  Permohonan  Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkn pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan hak Asai Manusia terlebih dahulu.
2)  Perusahaan mengambil formulir permihonan permohonan TDP
3)  Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.
4) Petugas kantor pendaftaran perusahaan
3.            Dokumen-dokmen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), antara lain :
1) Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi adalah sebagai berikut.
  1. Formulir Isian
  2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  3. Fotocopy Pengesahaan Akta
  4. Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
  5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak
  8. Fotocopy SIUP
  9. Fotocopy KTP
  10. Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
  11. Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
  12. Bukti setor biaya administrasi
  13. Fotocopy paspor jika pemilik WNA
2) Perusahaan Perorangan (PO)
  1. Formulr Isian
  2. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. Fotocopy SIUP
  4. Fotocopy KTP penanggung jawab
  5. Fotocopy NPWP
  6. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)
C.    Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis Mengenai Dampak lingkunagan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di indonesia.
    1. Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan untuk :
1)   Memberikan masukan erhadp penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
2)   Memberikan informasi kepada masyarakat
3)   Bahan informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah.
4)   Membantu proses pengambilan kerutusan
5)   Memberikan masukan terhadap penyusunandesain
      2.   Dasar Hukum AMDAL
Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum AMDAL adalah :
1)  Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3)  Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 mengenai Pengendalian Pencemaran Air.
4)  Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.
5)  Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
6) Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B. 2347/MENLH/12/93 mengenai kreteria usaha wajib AMDAL.
7)  Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 mengenai tata ruang.

2.      Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pengurusan AMDAL
Dalam pengurusan AMDAL, dokumen yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU, dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

D. Proses Perizinan Pada perusahaan

Pengertian
Dalam Pasal 1 huruf  b UU No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan menjelaskan pengertian dari perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Dari pengertian diatas dapat diambil pokok bahasan bahwa perusahaan :
a.       Badan usaha berbadan hukum
b.       Kegiatan dalam bidang ekonomi
c.       Bersifat terus menerus
d.       Terang -terangan
e.        Keuntungan dan/atau laba
f.        Pembukuan
Sebelum melakukan kegiatan ekonomi pada suatu perusahaan, tentunya harus ada suatu proses perizinan yang mendahuluinya. Proses perizinan inilah yang akan di bahas.
Tahap-tahap perizinan
  1. Akta Pendirian perusahaan
Akta pendirian perusahaan adalah akta otentik, yaitu salah satu bentuk legalitas perusahaan yang di buat di muka notaries, pejabat umum yang di beri wewenang untuk itu oleh Undang-undang. Pada akta pendirian harus memuat Anggaran Dasar Perusahaan yang berisi beberapa ketentuan sebagai berikut :
1. secara formal memuat judul, nomor, tempat, hari dan tanggal pembuatan dan penandatanganan akta pendirian
a.       secara materiil memuat tentang  :
b.       pendiri/pihak-pihak pendiri
c.       perusahaan
d.       usaha perusahaan
e.       hubungan perusahaan
f.        cara penyelesaian jika terjadi sengketa
2.      Nama Perusahaan
Di indonesia menganut beberapa azas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Azas -azas tersebut dapat di jabarkan sebagai berikut :
a.       pembaharuan nama perusahaan dengan nama pribadi
b.       pembaharuan bentuk hukum perusahaan dengan nama pribadi
c.       larangan memakai ama perusahaan orang lain
d.       larangan memakai merek orang lain
e.       larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan
3.      Hak atas nama perusahaan
Di Indonesia belum ada UU yang mengatur tentang pemberian nama perusahaan, sehingga banyak sekali kejhatan yang terjadi dengan modus nama perusahaan tersebut. Tetapi di Indonesia perbuatan ini di kategorikan sebagai perbuatan curang sehingga melanggar pasal 393 KUHP tentang perbuatan curang. Dalam hal ini perlu diperhatikan masalah pemberian nama agar tidak terjadi tindak pidana
4.      Pengakuan dan pengesahan
Berikut merupakan pernyataan untuk perihal pengakuan dan pengesahan adalah
a.   dikatakan ada pengakuan apabila tidak ada pihak yang menyangkal atau keberatan dengan pemakaian nama perusahaan yang bersangkutan
b.   pengusaha atau masyarakat umum mengetahui dan mengakui nama yang dipakai oleh perusahaan yang bersangkutan dalam menjalankan usahanya
c.   dikatakan ada pengesahan apabila nama perusahaan yang dipakai menjalankan usaha itu di buat di muka notaris, di umumkan dalam Berita negara, dan di daftarkan dalam Daftar Perusahaan, tetapi tidak ada yang keberatan terhadap nama tersebut
d.   dengan terdaftar nama perusahaan dalam Daftar perusahaan maka sudah dianggap sah
e.   apabila ada pihak yang tidak mengakui nama perusahaan yang di daftarkan maka dapat mengajukan ke Menteri Perindustrian dan perdagangan mengenai nama yang di daftarkan beserta alasannya
Nama perusahaan yang mengandung merek orang lain adalah masalah yuridis tentang hal atas merek perusahaan. Maka masalah tersebut dapat di selesaikan dengan beberapa UU sebagai berikut : Pasal 27 dan 29 Undang-undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar.
Perusahaan Pasal 72 dan 73 Undang-undang no. 19 Tahun 1992 tentang merek Jo Pasal 72 dan 73 Undang-undang No 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 tahun 1992
Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP) untuk perusahaan
Surat izin usaha di terbitkan oleh instansi teknik berwenang yaitu instansi yang di beri wewenang oleh Departemen yang membawahkan bidang usaha perusahaan.jika perusahaan menjalankan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan maka surat izin usaha di terbitkan oleh instansi yang di tunjuk oleh Menteri Perdagangan. Untuk menentukan jenis perizinan di bidang perdagangan yang wajib di miliki oleh setiap perusahaan, maka dapat di bedakan menurut jumlah nilai investasi perusahaan ( modal perusahaan)seluruhnya. Ketentuan pasal 6 keputusan Menperindag no. 408 tahun 1997 menjelaskan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya samapai dengan Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha wajib memperoleh Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) yang di berlakukan sebagai SIUP. Jika perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usahanya wajib memperoleh SIUP.
Tata Cara Permintaan Penerbitan TDUP/SIUP
Berdasarkan ketentuan pasal 9 Kepmenperindag No. 408 tahun 1997, permintaan TDUP bagi perusahaan yang mempunyai nilai investasi sampai dengan Rp. 200.000.000,00 di ajukan kepada kepala Jantor Deperindag setempat. Permintaan TDUP tersebut di lakukan dengan menyampaikan surat permintaan TDUP kepada Kakandep yang ditandatangani oleh pemilik/penanggung jawab perusahaan yang isinya :
    1. nama pemilik/perusahaan
    2. alamat pemilik /perusahaan
    3. nama dan alamat penanggung jawab perusahaan
    4. nomor pokok wajib pajak ( NPWP)
    5. bidang usaha barang/jasa
    6. nilai investasi tidak termasuk tanah dan bangunan
    7. jenis kegiatan usaha
    8. jenis barang/ jasa dagangan uatama
    9. merek
        Dalam pasal 11 Kepmenperindag No. 408 tahun 1997 di tentukan bahwa Permintaan TDUP atau SIUP wajib melampirkan dokumen-dokumen dengan ketentuan :
  1. perusahaan badan hukum dan Koperasi
    1. salinan/kopi akta pendirian yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman bagi Perseroan Terbatas dan instansi yang berwenang bagi Koperasi
    2. Kopi KTP pemilik/ penanggung jawab perusahaan
    3. Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) perusahaan
    4. Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
  2. perusahaan persekutuan bukan badan hukum
    1. salinan Akata pendirian
    2. Kopi KTP pemilik/penanggung jawab
    3. Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) perusahaan
    4. Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
  1. Perusahaan perseorangan
    1. Kopi KTP pemilik
    2. Kopi NPWP pemilik
    3. Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
Dalam menjalankan suatu usaha, wadah atau badan hukum usaha yang kita jadikan induk untuk mengelola semua kegiatan usaha kita perlu dilengkapi dengan beberapa persyaratan yang mutlak dimiliki. Salah satunya adalah mendaftarkan badan usaha kita ke Dinas Perindustrian. Persekutuan Komanditer (CV)/Firma (Fa) dan Koperasi
  • Formulir isian (diisi Iengkap).
  • Salinan akta pendirian perusahaan.
  • Pengesahan akta dari pengadilan negeri (PN).
  • Surat keterangan domisili perusahaan.
  • NPWP.
  • Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
  • Salinan KTP penanggung jawab dan sekutu komanditer lainnya.
  • Akta pendirian dan pengesahan dari kantor wilayah/ kantor departemen koperasi (bagi koperasi).
  • Salinan KTP penanggung jawab koperasi.
Perusahaan Perorangan (PO)
  • Formulir isian (diisi lengkap).
  • Salinan domisili perusahaan/SITU/HO.
  • Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
  • Salinan KTP /Paspor penanggung jawab.
  • Salinan NPWP.
  • Bentuk Usaha Lainnya (BUL)
  • Formulir isian (diisi lengkap).
  • Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
  • Salinan domisili perusahaan/ SITU/ HO.
  • Salinan KTP/paspor penanggung jawab.
  • Salinan NPWP.
Perseroan Terbatas (PT)
Formulir isian (diisi lengkap).
  • Salinan akta pendirian perusahaan dan akta perubahan.
  • Asli dan salinan pengesahan akta pendirian/perubahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (sesuai dengan UU PT No. 40 Tahun 2007).
  • Asli dan salinan data akta pendirian.
  • Asli dan salinan data akta perubahan.
  • Asli dan salinan laporan data akta perubahan.
  • Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
  • Salinan domisili perusahaan/SITU/ HO.
  • Salinan KTP pengurus dan komisaris serta pemegang saham.
Prosedur Pengurusan
  • Untuk mendapatkan TDP, instansi yang berhak me­ngeluarkannya adalah Dinas Perindustrian di tempat beroperasinya atau di wilayah perusahaan berdiri. Dinas Perindustrian ini ada di tiap kabupaten atau kota.
  • Pemohon atau orang yang diberi kuasa (dengan surat kuasa ber materai) datang ke kantor Dinas Perindustrian membawa semua persyaratan administratif, mengisi formulir sekaligus membayar biaya yang ditetapkan.
  • Waktu pemrosesannya apabila semua persyaratan sudah lengkap paling lama adalah 14 (empat belas) hari kerja.
Perseroan Terbatas.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  2. Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
  3. Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah Uang.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya Profesional. Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang Saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
  1. Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
  2. Memberhentikan direksi atau komisaris
  3. Menetapkan besar Gaji direksi dan komisaris
  4. Mengevaluasi Kinerja perusahaan
  5. Memutuskan rencana Penambahan /Pengurangan saham perusahaan
  6. Menentukan kebijakan Perusahaan
  7. Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
3. Penentuan dan Pengurusan Tempat Kerja
Pada saat anda membuka usaha, salah satu faktor yang paling penting adalah lokasi usaha. Tempat usaha yang tepat dan strategis akan menentukan kesuksesan usaha anda, dengan demikian seorabg wirausaha haris mampu memilih tempat yang mampu memberikan prifit (keuntungan) terhadapat usahanya.
1. Lokasi pertokoaan
Ada beberapa pertimbangan dalam memilih lokasi pertokoan yaitu, sebagai berikut :
  1. Tingkat kepadatan penduduk
  2. Tingkat pendapatan masyarakat calon konsumen
  3. Banyaknya usaha lain ditempat tersebut
  4. Pertimbangan ekonomis
  5. Traffic (lalu lintas)
  6. Tingkat persaingan
  7. Keamanan dan akses parkir
2. Lokasi Perusahaan
Ada dua hal yang berhubungan dengan penentuan lokasi perusahaan. Pertama, lokasi lokasi perkantoran yang disebut dengan tempat kedudukan . Kedua, lokasi perusahaan yang disebut dengan kediaman.
Hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menentukan tempat usaha kedudukan dan tempat kediaman, antara lain yaitu :
  1. Badan usaha yang memiliki beberapa perusahaan harus memilih tempat yang berlainan untuk masing-masing perusahaan tersebut.
  2. Pemilihan tempat kediaman perusahaan seringkali tergantung pada rentabilitas yang diharapkan .
3. Lokasi pabrik
Hal-hal yang mempengaruhi penentuan lokasi pabrik, antara lain :
  1. Kedekatan Dengan Sumber Bahan Produksi
  2. Kedekatan Denag Konsumen
  3. Ketersediaan/Kemudahan Untuk Mendapatkan Tenaga Kerja
  4. Kemudahan Fasilitas Pengangkutan Dan Transportasi
  5. Sikap Masyarakat Sekitar Serta Peraturan Pemerintah
4. Perekrutan Dan Penetapan SDM (Sumber Daya Manusia)
Karyawan merupakan faktor yang sangat penting bagi wirausaha untuk mencapai tujuan usahanya, dengan demikian, seorang wirausaha harus dpat memilih dan menentukan jumlah karyawan yang diperlukan untuk suatu kegitan usaha,. Karyawan yang mempunyai motivasi kerja, keterampilan kerja, loyalitas, tanggung jawab yang tinggi, serta menangani bidang kerja yang tepat (the right man on the right place).
Hal-hal yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia,antara lain:
a. Proses manajemen sumber daya manusia yang terdiri dari perencanaan sumber daya manusia,
b. Tata usaha/administrasi kepegawaian (surat-menyurat dan berkas yang berhubungan dengan karyawan.
c. Kompensasi dan kesejahteraan karyawan meliputi penghitungan besar upah/gaji
d. Jaminan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan pengawasan keselamtan kerja .
1. Perencanaan Sumber Daya Manusia
Analisis jabatan diperlukan untuk membuat deskripsi pekerjaan (job description) dan spesipikasi pekerjaan (job specification). Untuk membuat analisis jabatan diperlukan data-data antara lain :
a. Nama pekerjaan
b. Kegiatan yang harus dikerjakan pada sutu jabatan
c. Peralatan atau mesin yang akan digunakan
d. Bahan yang digunakan
e. Wewenang dan tanggumg jawab karyawan
f. Pendidikan dan pelatiahin
g. Kondisi pekerjaan
h. Risiko/bahaya
Dalam menentukan kualifikasi karyawan ada hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain :
1. Pendidikan
2. Pengalaman kerja
3. Keahlian fisik dan komunikasi
4. Tanggung jawab
5. Karakter tenaga kerja
6. Usia
7. Jenis kelamin
8. Keadaan fisik
9. Temperamen
10. Bakat
2. Perekrutan/Rekrutmen
Rekrutmen adalah suatu proses untuk mencari calon atau kadidat karyawan , buruh, manajer, atau tenaga kerja baru, untuk memperoleh tenaga kerja yang berkualitasdan sesuai dengan kebutuhan organisasi , perusahaan dapat melakukan perekrutan secara internal dan eksterna.
3. Seleksi
4. Sosialisasi Dan Orientasi
5. Pelatihan (Training) Dan Pengembangan
6. Penilaian Prestasi Kerja
7. Promosi Dan Phk


5.  Persiapan Adminstrasi Usaha
Kegagalan sebuah usaha dapat diawali dari tidak adanya system administasi yang teratur, akurat, detail, dan rapi untuk dijadikan sebuah alat dalam melakukan analisa kinerja perusahaan dan bagian-bagiannya.
1. Administrasi
Kata administrasi berasal dari kata bahasa latin, yaitu ad yang artinya intensif, dan ministare yang artinya adalah melayani, membatu, melengkapi, dan memenuhi. Kata administrasi yang sering digunakan dalam bahasa indonesi berasal dari bahasa belanda yaitu“ administratie” yang dalam bahasa inggris adalah “administration”. Menurut pendapat jhon M. P. Fiffer, administrasi adalahdigunakan untuk system pencatatan, perorganisasian,pengkelompokan,dan penjurusan data dari sumber” manusia dan bahanya untuk mencapai tujuan yang diinginkan .
2. Maksud Dan Tujuan Administrasi
Maksud dan tujuan dari diterapkan administrasi yang baik dan rapi adalah membatu kelancaran usaha dan pengelolaan perusahaan, khususnya dalam pencatatan dan pelaporan hasil usaha. Tujuan penting diterapkan administrsiyang baik adalah sebagai berikut :
  1. Mendapatan informasi atas kegiatan usaha yang telah dilakukan oleh perusahaan.
  2. Mendapatakandata yanga akurat dalam tujuan yang mengmbil keputusan strtegis (strategic decision making process) seperti keputasan pemodalan, keputusan investasi, keputusan efisien, dan keputasan penetapan harga .
  3. Penyusun program dalam rencana pengembangan usaha seperti waralaba (franchise) atau lisensi
  4. Mengetahui kinerja perusahaan dulu dan sekarang.
  5. Mempelanjar proses-proses antar bagi dalam menjalakan pekerjaannya.
Adapun kegunaan utama dari catatan administrasi perusahaan adalah sebagai berikut :
  1. Administrasi digunakan sebagai alat bukti (catatanya)
  2. Administrasi diguankan sebagai alat manajemen (laporanya)
  3. Administrasi dibutuhkan sebagai penilian ( catatan dan laporannya)
      3.kegiatan administrasi
Kegiatan administrasi atau tata usaha meliputi seluruh pekerjaan pencattan yang perlu dilakukan dalam perusahaan, antara lain :
  1. Menyelenggarakan pembukuan
  2. Membuat daftar gaji karyawan
  3. Mencatat penyenggaraan produksi
  4. Melakukan surat-menyurat kedalam dan keluar perusahaan
  5. Mencatatan pesanan-pesanan
  6. Melakukan pengarsipan dokumen
  7. Menyusun rencana anggaran perusahaan

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Folowers

About Me

Foto Saya
Agung Dermawan
studied hard !
Lihat profil lengkapku

Total Pageviews

Popular Post

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Welcome to thomfilezone -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -