- Back to Home »
- TUGAS SOFTSKILL KELOMPOK - MATERI 1
Posted by : Agung Dermawan
Minggu, Desember 28, 2014
MATERI 1 - MATERI REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN
A.
PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor
produksi.
B.
BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
Ada beberapa bentuk
badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya :
1.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
2.
BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara
(atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian
dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri.
BUMN terdiri dari :
2.1
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha
milik negara
yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi
PT.KAI
2.2
Persero
Persero adalah salah satu Badan
Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan,
tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang
kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT <namaperusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak
memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero
adalah:
·
Tujuan utamanya mencari laba
(Komersial)
·
Modal sebagian atau seluruhnya
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta
·
Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
·
Tidak memperoleh fasilitas negara
2.3
Perum
Perum adalah perjan yang sudah
diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham
Perum tersebut kepada publik
(go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
3.
BUMS
(Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS
adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang
atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD
1945 pasal 33, bidang- bidang usaha
yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak.
BUMS terdiri dari :
3.1
Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah
perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih
3.1.1
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma:
1) Para
sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
2) Tanggung
jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
3) Akan
berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
3.1.2
Persekutuan
Komandier (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap
atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif
Anggota yang
memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer
Anggota yang
hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam.Keuntungan yang diperoleh dari
perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
3.1.3
Perseroan
Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah
badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang
surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham
berhak atas keuntungan (dividen).
C.
DOKUMEN-DOKUMEN
WAJIB PERUSAHAAN
Berikut
ini adalah dokumen-dokumen yang harus dimiliki setiap badan usaha :
1.
Akta
Notaris
Merupakan dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh notaris
menurut KUH Perdata pasal
1870 dan HIR
pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.
Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan
dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan.
Berdasarkan KUH
Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta
notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga
dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang
sangat penting.
Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris :
1.
Pendirian Perseroan Terbatas (PT),
perubahan juga Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham.
2.
Pendirian Yayasan
3.
Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha
lainnya
4.
Kuasa untuk Menjual.
5.
Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian
Jual Beli
6.
Keterangan Hak Waris
7.
Wasiat
8.
Pendirian CV termasuk perubahannya
9.
Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit
dan Pemberian Hak Tanggungan
10. Perjanjian
Kerjasama, Kontrak Kerja
11. Segala
bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain
Syarat pembuatan akta notaris :
Pasal
39 UU No. 30/2004 menyebutkan bahwa:
(1) Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
b. cakap melakukan perbuatan hukum.
(2) Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
(3) Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta.
Syarat
Akte Pendirian Usaha
1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto
copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Pas
photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
4. Copy
PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
5. Copy
Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
6. Surat
Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung
Perkantoran
7. Surat
Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan
perumahan) Khusus luar jakarta
8. Kantor
berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah
pemukiman.
9. Foto
kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer \
berikut 1-2 orang pegawainya).
Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP
atau SIUP.
2.
SIUP (Surat
Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan
Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP diberikan
oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan
usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik
perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi,
BUMN, dan sebagainya.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan,
yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib
memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di
seluruh wilayah Republik Indonesia.
Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan
adalah sebagai berikut :
Ø
Sebagai alat pengesahan yang di
berikan oleh pemerintah, sehingga dalam
kegiatan usaha tidak terjadi masalah
perizinan.
Ø
Dengan memiliki Surat Izin Usaha
Perdagangan dapat memperlancar
perdagangan ekspor dan impor
Ø
Sebagai syarat untuk mengikuti
kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh
pemerintah.
Persyaratan
pembuatan SIUP :
·
Untuk Perseroan
Terbatas (PT)
-
Fotocopy Akta pendirian
berbentuk Perseroan dari Notaris.
-
Fotocopy Surat
Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
-
Fotocopy KTP Pemilik /
Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
-
Fotocopy Surat Izin
Tempat Usaha
-
Fotocopy Izin Gangguan
/ HO
-
Fotocopy NPWP
perusahaan
-
Neraca awal perusahaan
-
Pasfoto 4 x 6
·
Untuk Koperasi
-
Fotocopy Akta pendirian
koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi
berwenang
-
Fotocopy KTP Pemilik /
Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
-
Fotocopy Izin Gangguan
/ HO
-
Fotocopy NPWP
perusahaan
-
Neraca awal perusahaan
-
Pasfoto 4 x 6
·
Untuk Persekutuan Komanditer (CV)
-
Fotocopy Akta pendirian perusahaan /
akta Notaris yang telah didaftarkan
pada Pengadilan Negeri
-
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung
jawab perusahaan
-
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
-
Fotocopy Izin Gangguan / HO
-
Fotocopy NPWP perusahaan
-
Neraca awal perusahaan
-
Pasfoto 4 x 6
·
Untuk
Perusahaan Perseorangan (PO)
-
Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang
dilegalisir oleh Pejabat berwenang
menerbitkan SIUP tersebut
-
Fotocopy Akta atau Penunjukkan
tentang Pembukaan Kantor Cabang
Perusahaan
-
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor
cabang
-
Fotocopy TDP Kantor Pusat
-
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat
kedudukan Kantor Cabang
3.
NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak)
Merupakan nomor
yang diberikan kepada wajib
pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
Syarat
memperoleh NPWP :
·
Untuk Wajib Pajak Orang
Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau
pekerjaan
bebas
Usaha
diartikan sebagai kegiatan usaha sebagaiman pengertian umum (common sense)
sedangkan pekerjaan bebas adalah pekerjaan karena keahlian yang dimilikinya,
misalnya seorang dokter, akuntan. Sehingga contoh dari wajib pajak yang tidak
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah karyawan yang menerima gaji saja
tanpa memiliki usaha. Jadi penghasilannya semata-mata adalah dari pemberi
kerja.
Syarat yang
diperlukan adalah:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor
2. Surat pernyataan tempat
tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing.
·
Untuk Wajib Pajak
Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
1.
Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk bagi penduduk Indonesia,
2.
atau paspor ditambah
surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari
yang bersangkutan bagi orang asing
(bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007).
3.
Surat pernyataan tempat
kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas
dari Wajib Pajak ( bentuk formulir
sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
·
Untuk Wajib Pajak Badan
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia
2. atau paspor ditambah surat pernyataan
tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk
formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari salah
seorang pengurus efektif.
3. Surat pernyataan tempat kegiatan usaha
dari salah seorang pengurus aktif ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI
Lampiran I PER-160/PJ./2007).
4.
TDP
(Tanda Daftar Perusahaan)
Merupakan daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
Setiap
perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan
Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL),
termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor
Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan
Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan
tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.
Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar
Perusahaan adalah :
·
Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
·
Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin
usaha
Dasar Hukum :
·
Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar
Perusahaan
·
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002
tentang Wajib Daftar
Perusahaan.
·
Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004
tentang Standart
Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan
Syarat mendapatkan TDP :
Persyaratan Administratif
-
Persekutuan Komanditer (CV)/Firma (Fa) dan Koperasi
-
Formulir isian (diisi Iengkap).Salinan akta pendirian
perusahaan.
-
Pengesahan akta dari pengadilan negeri (PN).
-
Surat keterangan domisili perusahaan.
-
NPWP.
-
Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
-
Salinan KTP penanggung jawab dan sekutu komanditer
lainnya.
-
Akta pendirian dan pengesahan dari kantor wilayah/
kantor departemen
koperasi
(bagi koperasi).
-
Salinan KTP penanggung jawab koperasi.
Perusahaan Perorangan (PO)
-
Formulir isian (diisi lengkap).
-
Salinan domisili perusahaan/SITU/HO.
-
Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
-
Salinan KTP /Paspor penanggung jawab.
-
Salinan NPWP.
-
Bentuk Usaha Lainnya (BUL) Formulir isian (diisi
lengkap).
-
Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
-
Salinan domisili perusahaan/ SITU/ HO.
-
Salinan
KTP/paspor penanggung jawab. Salinan NPWP.
Perseroan Terbatas (PT)
-
Formulir isian (diisi lengkap).
-
Salinan akta pendirian perusahaan dan akta perubahan.
-
Asli dan salinan pengesahan akta pendirian/perubahan
dari Departemen
Hukum dan
Hak Asasi Manusia (sesuai dengan UU PT No. 40 Tahun 2007).
-
Asli dan salinan data akta pendirian.
-
Asli dan salinan data akta perubahan.
-
Asli dan salinan laporan data akta perubahan.
-
Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
-
Salinan domisili perusahaan/SITU/ HO.
-
Salinan KTP pengurus dan komisaris serta pemegang
saham.
5.
Surat Izin
Gangguan (HO)
Merupakan surat keterangan yang
menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang
dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
Syarat memperoleh HO :
-
Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
-
Dokumen untuk mengelola lingkungan
hidup, dikecualikan bagi usaha yang
menimbulkan
gangguan kecil,
sedang
bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan
mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan
kecil),
-
Foto kopi bukti kepemilikan/sertifikat
tanah atau surat keterangan lain yang
sah,
-
Foto kopi Akta pendirian/cabang
perusahaan bagi usaha yang berbadan
hukum,
-
Surat pernyataaan persetujuan/tidak
keberatan dari pemilik tempat atau bukti
sewa
(bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri),
-
Denah letak tempat usaha dan gambar
situasi (site plan) tempat usaha yang
jelas,
-
Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda
Izin) bagi permohonan perpanjangan,
-
Surat kuasa bagi pemohon yang tidak
dapat mengurus sendiri,
-
Persetujuan dari tetangga sekitar tempat
usaha yang diketahui oleh pejabat
setempat
(Rt, Rw, Lurah dan Camat),
-
Syarat Penyediaan RTH (Ruang Terbuka
Hijau) :
a) Foto pergola tampak depan
b) Surat pernyataan sanggup menyediakan
pergola bermeterai Rp. 6000,-
c) Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2
(dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman
minimal 50 cm.
-
Stopmap snelhelter warna kuning.
A. Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Perizinan
usaha adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan
penerbitan usaha. Mengenai persiapan pendirian usaha berdasarkan proposal usaha
ada 6 hal yang perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu
pengurusan izin usaha, penentuan tempat/ lokasi usaha., pengadaan fasilitas
produksi dan bahan baku produksi, perekrutan dan penepatan SDM (Sumber Daya
Manusia), dan persiapan administrasi usaha.
Membuat Surat Izin Tempat Usaha
(SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang
atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di
lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin
tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat
menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat
Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang
atau dadaftar setiap lima tahun sekali.
Langkah-langkah buntuk mendapatkan
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), yaitu sebagai
berikut.
a. Membuat surat izin tetangga
b. Membuat surat keterangan domisili
perusahaan
Dokumen
yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin
Gangguan (HO), antara lain :
1. Fotocopy KTP permohonan
2. Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 2 buah
3. Formulir isian lengkap dan sudah
ditandatangani
4. Fotocopy pelunasan PBB tahun
berjalan
5. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan
Bangunan)
6. Fotocopy sertifikat tanah atau
akta tanah
7. Denah lokasi tempat usaha
8. Surat pernyataan tidak keberatan
dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW
9. Izin sewa atau kontrak
10. Surat keterangan domisili
perusahaan
11. Fotocopy akta pendirian
perusahaan dari notaris
12. Berita acara pemeriksaan
lapangan
- Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum
membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase
saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
- Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
- Melakukan setoran modal
3. Menyerahkan bukti setoran
- Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign
identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi
- Nama perusahaan
- Logo perusahaan
- Alamat perusahaan
- Kartu nama dan tag line (slogan)
- Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
- Stempel perusahaan
- Maksud dan tujuan usaha
- Jumlah usaha
- Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)
- Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah
menjadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun
pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila
omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu
diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan
diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak
mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai
pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajaknnya.
- Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan
tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan
notaries. Hal ini bertujuan untuk :
- Menghindari terjadinya perselisihan
- Memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan
- Mencantumkan nilai saham (Presentase kepemilikan)
- Mengetahui besarnya modal
Surat
perizinan yang hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang
sah dihadapan hukum.
Untuk membuat akta pendirian
perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
- Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
- Fotocopy NPWP penanggung jawab
- Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
- Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
- Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
- Surat ketarangan domisili dari pengelola gadung
- Surat keterangan domisili dari RT/RW
- Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setalah
mendapatkan akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan
perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :
- Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Kementrian tenaga Kerja
- Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
- Kementrian Pekerjaan Umum
B. Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan
peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007
tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang
dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan
sesuai dengan tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para
wirausaha baik perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.
- Pengklasifikasian SIUP
SIUP dapat diklasifikasikan sebagai
berikut.
1) SIUP Kecil
2) SIUP Menengah
3) SIUP Besar
1.
Prosedur permohonan SIUP
1) Permohonan SIUP menengah dan SIUP
kecil
2) Permohonan SIUP besar
2.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
Perusahaan
baik PT, CV, koperasai maupun perseorangan harus membawa dokumen yang lengkap
beserta copynya untuk pengurusan SIUP ke Dinas Perindustriandan Perdagangan
kota/ kabupaten. Dokumen yang diperlukan antara lain :
1. Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
2. Fotocopy SK Pengesahan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy KTP pemilik
5. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
(SITU)
6. Fotocopy KK
7. Fotocopy surat keterangan
domisili perusahaan
8. Fotocopy surat kontrak/ sewa
9. Foto direktur utama/ pimpinan
perusahaan ukuran 3 x 4
10. Neraca perusahaan
B. Membuat Tanda Daftar Perusahaan
(TDP)
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa
perusahaan/ badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan
pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan
yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera
Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita
Negara.
1.
Hal-hal yang perlu di daftarkan
1) Akta pendirian perusahaan
2) Akta perubahan anggaran dasar dan
laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
3) Akta perubahan anggaran dasar dan
surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indinesia.
2.
Prosedur permohonan Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
1) Permohonan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus
mendapatkn pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri
Hukum dan hak Asai Manusia terlebih dahulu.
2)
Perusahaan mengambil formulir permihonan permohonan TDP
3) Perusahaan membayar biaya administrasi
pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan
No.286/Kep/II/85.
4) Petugas
kantor pendaftaran perusahaan
3.
Dokumen-dokmen yang diperlukan untuk
pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dokumen yang diperlukan untuk
pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), antara lain :
1) Untuk Perseroan Terbatas (PT),
Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi adalah sebagai berikut.
- Formulir Isian
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
- Fotocopy Pengesahaan Akta
- Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP
- Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
- Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
- Bukti setor biaya administrasi
- Fotocopy paspor jika pemilik WNA
2) Perusahaan Perorangan (PO)
- Formulr Isian
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP penanggung jawab
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)
C. Membuat AMDAL (Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan)
Analisis
Mengenai Dampak lingkunagan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak penting
dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang
digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan
usaha di indonesia.
- Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan untuk :
1) Memberikan masukan erhadp penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
2) Memberikan
informasi kepada masyarakat
3) Bahan
informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah.
4) Membantu
proses pengambilan kerutusan
5) Memberikan
masukan terhadap penyusunandesain
2. Dasar Hukum AMDAL
Beberapa peraturan yang menjadi
dasar hukum AMDAL adalah :
1)
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1982
mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3)
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 mengenai Pengendalian Pencemaran
Air.
4)
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.
5)
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistem.
6) Surat Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B. 2347/MENLH/12/93 mengenai kreteria usaha
wajib AMDAL.
7)
Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 mengenai tata ruang.
2. Dokumen Yang Diperlukan Dalam
Pengurusan AMDAL
Dalam
pengurusan AMDAL, dokumen yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU,
dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan.
D. Proses Perizinan Pada perusahaan
Pengertian
Dalam Pasal 1 huruf b UU No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib
Daftar Perusahaan menjelaskan pengertian dari perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus
dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Dari pengertian diatas dapat
diambil pokok bahasan bahwa perusahaan :
a.
Badan usaha berbadan hukum
b. Kegiatan dalam bidang ekonomi
c. Bersifat terus menerus
d. Terang -terangan
e. Keuntungan dan/atau laba
f. Pembukuan
b. Kegiatan dalam bidang ekonomi
c. Bersifat terus menerus
d. Terang -terangan
e. Keuntungan dan/atau laba
f. Pembukuan
Sebelum melakukan kegiatan ekonomi pada suatu perusahaan,
tentunya harus ada suatu proses perizinan yang mendahuluinya. Proses perizinan
inilah yang akan di bahas.
Tahap-tahap perizinan
- Akta Pendirian perusahaan
Akta pendirian perusahaan adalah akta otentik, yaitu salah
satu bentuk legalitas perusahaan yang di buat di muka notaries, pejabat umum
yang di beri wewenang untuk itu oleh Undang-undang. Pada akta pendirian harus
memuat Anggaran Dasar Perusahaan yang berisi beberapa ketentuan sebagai berikut
:
1.
secara formal memuat judul, nomor, tempat, hari dan tanggal pembuatan dan
penandatanganan akta pendirian
a.
secara materiil memuat tentang :
b. pendiri/pihak-pihak pendiri
c. perusahaan
d. usaha perusahaan
e. hubungan perusahaan
f. cara penyelesaian jika terjadi sengketa
2. Nama Perusahaan
b. pendiri/pihak-pihak pendiri
c. perusahaan
d. usaha perusahaan
e. hubungan perusahaan
f. cara penyelesaian jika terjadi sengketa
2. Nama Perusahaan
Di indonesia menganut beberapa azas tentang pemberian nama
suatu perusahaan. Azas -azas tersebut dapat di jabarkan sebagai berikut :
a.
pembaharuan nama perusahaan dengan nama pribadi
b. pembaharuan bentuk hukum perusahaan dengan nama pribadi
c. larangan memakai ama perusahaan orang lain
d. larangan memakai merek orang lain
e. larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan
b. pembaharuan bentuk hukum perusahaan dengan nama pribadi
c. larangan memakai ama perusahaan orang lain
d. larangan memakai merek orang lain
e. larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan
3.
Hak atas nama perusahaan
Di Indonesia belum ada UU yang mengatur tentang pemberian
nama perusahaan, sehingga banyak sekali kejhatan yang terjadi dengan modus nama
perusahaan tersebut. Tetapi di Indonesia perbuatan ini di kategorikan sebagai
perbuatan curang sehingga melanggar pasal 393 KUHP tentang perbuatan curang.
Dalam hal ini perlu diperhatikan masalah pemberian nama agar tidak terjadi
tindak pidana
4. Pengakuan dan pengesahan
Berikut
merupakan pernyataan untuk perihal pengakuan dan pengesahan adalah
a. dikatakan
ada pengakuan apabila tidak ada pihak yang menyangkal atau keberatan dengan
pemakaian nama perusahaan yang bersangkutan
b. pengusaha
atau masyarakat umum mengetahui dan mengakui nama yang dipakai oleh perusahaan
yang bersangkutan dalam menjalankan usahanya
c. dikatakan
ada pengesahan apabila nama perusahaan yang dipakai menjalankan usaha itu di
buat di muka notaris, di umumkan dalam Berita negara, dan di daftarkan dalam
Daftar Perusahaan, tetapi tidak ada yang keberatan terhadap nama tersebut
d. dengan
terdaftar nama perusahaan dalam Daftar perusahaan maka sudah dianggap sah
e. apabila
ada pihak yang tidak mengakui nama perusahaan yang di daftarkan maka dapat
mengajukan ke Menteri Perindustrian dan perdagangan mengenai nama yang di
daftarkan beserta alasannya
Nama perusahaan yang mengandung merek orang lain adalah
masalah yuridis tentang hal atas merek perusahaan. Maka masalah tersebut dapat
di selesaikan dengan beberapa UU sebagai berikut : Pasal 27 dan 29
Undang-undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar.
Perusahaan Pasal 72 dan 73 Undang-undang no. 19 Tahun 1992
tentang merek Jo Pasal 72 dan 73 Undang-undang No 14 tahun 1997 tentang Perubahan
atas Undang-undang No. 19 tahun 1992
Surat
Izin Usaha Perdagangan ( SIUP) untuk perusahaan
Surat izin usaha di terbitkan oleh instansi teknik berwenang
yaitu instansi yang di beri wewenang oleh Departemen yang membawahkan bidang
usaha perusahaan.jika perusahaan menjalankan usaha di bidang perindustrian dan
perdagangan maka surat izin usaha di terbitkan oleh instansi yang di tunjuk
oleh Menteri Perdagangan. Untuk menentukan jenis perizinan di bidang
perdagangan yang wajib di miliki oleh setiap perusahaan, maka dapat di bedakan
menurut jumlah nilai investasi perusahaan ( modal perusahaan)seluruhnya.
Ketentuan pasal 6 keputusan Menperindag no. 408 tahun 1997 menjelaskan
perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan nilai investasi
perusahaan seluruhnya samapai dengan Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha wajib memperoleh Tanda Daftar Usaha Perdagangan
(TDUP) yang di berlakukan sebagai SIUP. Jika perusahaan yang melakukan kegiatan
usaha perdagangan dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp.
200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usahanya wajib
memperoleh SIUP.
Tata
Cara Permintaan Penerbitan TDUP/SIUP
Berdasarkan ketentuan pasal 9 Kepmenperindag No. 408 tahun
1997, permintaan TDUP bagi perusahaan yang mempunyai nilai investasi sampai
dengan Rp. 200.000.000,00 di ajukan kepada kepala Jantor Deperindag setempat.
Permintaan TDUP tersebut di lakukan dengan menyampaikan surat permintaan TDUP
kepada Kakandep yang ditandatangani oleh pemilik/penanggung jawab perusahaan
yang isinya :
- nama pemilik/perusahaan
- alamat pemilik /perusahaan
- nama dan alamat penanggung jawab perusahaan
- nomor pokok wajib pajak ( NPWP)
- bidang usaha barang/jasa
- nilai investasi tidak termasuk tanah dan bangunan
- jenis kegiatan usaha
- jenis barang/ jasa dagangan uatama
- merek
Dalam pasal 11 Kepmenperindag No. 408
tahun 1997 di tentukan bahwa Permintaan TDUP atau SIUP wajib melampirkan
dokumen-dokumen dengan ketentuan :
- perusahaan badan hukum dan Koperasi
- salinan/kopi akta pendirian yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman bagi Perseroan Terbatas dan instansi yang berwenang bagi Koperasi
- Kopi KTP pemilik/ penanggung jawab perusahaan
- Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) perusahaan
- Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
- perusahaan persekutuan bukan badan hukum
- salinan Akata pendirian
- Kopi KTP pemilik/penanggung jawab
- Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) perusahaan
- Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
- Perusahaan perseorangan
- Kopi KTP pemilik
- Kopi NPWP pemilik
- Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
Dalam
menjalankan suatu usaha, wadah atau badan hukum usaha yang kita jadikan induk
untuk mengelola semua kegiatan usaha kita perlu dilengkapi dengan beberapa
persyaratan yang mutlak dimiliki. Salah satunya adalah mendaftarkan badan usaha
kita ke Dinas Perindustrian. Persekutuan Komanditer (CV)/Firma (Fa) dan
Koperasi
- Formulir isian (diisi Iengkap).
- Salinan akta pendirian perusahaan.
- Pengesahan akta dari pengadilan negeri (PN).
- Surat keterangan domisili perusahaan.
- NPWP.
- Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
- Salinan KTP penanggung jawab dan sekutu komanditer lainnya.
- Akta pendirian dan pengesahan dari kantor wilayah/ kantor departemen koperasi (bagi koperasi).
- Salinan KTP penanggung jawab koperasi.
Perusahaan Perorangan (PO)
- Formulir isian (diisi lengkap).
- Salinan domisili perusahaan/SITU/HO.
- Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
- Salinan KTP /Paspor penanggung jawab.
- Salinan NPWP.
- Bentuk Usaha Lainnya (BUL)
- Formulir isian (diisi lengkap).
- Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
- Salinan domisili perusahaan/ SITU/ HO.
- Salinan KTP/paspor penanggung jawab.
- Salinan NPWP.
Perseroan Terbatas (PT)
Formulir isian (diisi lengkap).
- Salinan akta pendirian perusahaan dan akta perubahan.
- Asli dan salinan pengesahan akta pendirian/perubahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (sesuai dengan UU PT No. 40 Tahun 2007).
- Asli dan salinan data akta pendirian.
- Asli dan salinan data akta perubahan.
- Asli dan salinan laporan data akta perubahan.
- Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
- Salinan domisili perusahaan/SITU/ HO.
- Salinan KTP pengurus dan komisaris serta pemegang saham.
Prosedur Pengurusan
- Untuk mendapatkan TDP, instansi yang berhak mengeluarkannya adalah Dinas Perindustrian di tempat beroperasinya atau di wilayah perusahaan berdiri. Dinas Perindustrian ini ada di tiap kabupaten atau kota.
- Pemohon atau orang yang diberi kuasa (dengan surat kuasa ber materai) datang ke kantor Dinas Perindustrian membawa semua persyaratan administratif, mengisi formulir sekaligus membayar biaya yang ditetapkan.
- Waktu pemrosesannya apabila semua persyaratan sudah lengkap paling lama adalah 14 (empat belas) hari kerja.
Perseroan Terbatas.
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze
Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki
lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham
mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang
tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas.
Selain
berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang
diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme
Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan
menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya
dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat
Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat
izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah
mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU
No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri
setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta
pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai
UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi
didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU
No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan
tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun
1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan
tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah
tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan
perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan
perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian
sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain modal dasar,
dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang
disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang
disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang
disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang
dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam
jumlah Uang.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam
perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal
terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan.
Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam
bidangnya Profesional. Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari
pemegang saham, direksi, dan komisaris.Dalam PT, para pemegang saham
melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan
perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan
dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan
perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat
besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang Saham
dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris
memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris
bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu
memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan
apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam
RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun
sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas
masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan
yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa
melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS
biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
- Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
- Memberhentikan direksi atau komisaris
- Menetapkan besar Gaji direksi dan komisaris
- Mengevaluasi Kinerja perusahaan
- Memutuskan rencana Penambahan /Pengurangan saham perusahaan
- Menentukan kebijakan Perusahaan
- Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
3.
Penentuan dan Pengurusan Tempat Kerja
Pada saat anda membuka usaha, salah
satu faktor yang paling penting adalah lokasi usaha. Tempat usaha yang tepat
dan strategis akan menentukan kesuksesan usaha anda, dengan demikian seorabg
wirausaha haris mampu memilih tempat yang mampu memberikan prifit
(keuntungan) terhadapat usahanya.
1. Lokasi
pertokoaan
Ada beberapa pertimbangan dalam
memilih lokasi pertokoan yaitu, sebagai berikut :
- Tingkat kepadatan penduduk
- Tingkat pendapatan masyarakat calon konsumen
- Banyaknya usaha lain ditempat tersebut
- Pertimbangan ekonomis
- Traffic (lalu lintas)
- Tingkat persaingan
- Keamanan dan akses parkir
2.
Lokasi Perusahaan
Ada dua
hal yang berhubungan dengan penentuan lokasi perusahaan. Pertama, lokasi lokasi
perkantoran yang disebut dengan tempat kedudukan . Kedua, lokasi perusahaan
yang disebut dengan kediaman.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan ketika menentukan tempat usaha kedudukan dan tempat
kediaman, antara lain yaitu :
- Badan usaha yang memiliki beberapa perusahaan harus memilih tempat yang berlainan untuk masing-masing perusahaan tersebut.
- Pemilihan tempat kediaman perusahaan seringkali tergantung pada rentabilitas yang diharapkan .
3.
Lokasi pabrik
Hal-hal yang mempengaruhi penentuan
lokasi pabrik, antara lain :
- Kedekatan Dengan Sumber Bahan Produksi
- Kedekatan Denag Konsumen
- Ketersediaan/Kemudahan Untuk Mendapatkan Tenaga Kerja
- Kemudahan Fasilitas Pengangkutan Dan Transportasi
- Sikap Masyarakat Sekitar Serta Peraturan Pemerintah
4. Perekrutan Dan Penetapan SDM
(Sumber Daya Manusia)
Karyawan
merupakan faktor yang sangat penting bagi wirausaha untuk mencapai tujuan
usahanya, dengan demikian, seorang wirausaha harus dpat memilih dan menentukan
jumlah karyawan yang diperlukan untuk suatu kegitan usaha,. Karyawan yang
mempunyai motivasi kerja, keterampilan kerja, loyalitas, tanggung jawab yang
tinggi, serta menangani bidang kerja yang tepat (the right man on the right
place).
Hal-hal yang berkaitan dengan
manajemen sumber daya manusia,antara lain:
a. Proses manajemen sumber daya
manusia yang terdiri dari perencanaan sumber daya manusia,
b. Tata usaha/administrasi
kepegawaian (surat-menyurat dan berkas yang berhubungan dengan karyawan.
c. Kompensasi dan kesejahteraan
karyawan meliputi penghitungan besar upah/gaji
d. Jaminan perlindungan terhadap
kecelakaan kerja dan pengawasan keselamtan kerja .
1.
Perencanaan Sumber Daya Manusia
Analisis jabatan diperlukan untuk
membuat deskripsi pekerjaan (job description) dan spesipikasi pekerjaan
(job specification). Untuk membuat analisis jabatan diperlukan data-data
antara lain :
a. Nama pekerjaan
b. Kegiatan yang harus dikerjakan
pada sutu jabatan
c. Peralatan atau mesin yang akan
digunakan
d. Bahan yang digunakan
e. Wewenang dan tanggumg jawab
karyawan
f. Pendidikan dan pelatiahin
g. Kondisi pekerjaan
h. Risiko/bahaya
Dalam menentukan kualifikasi
karyawan ada hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain :
1. Pendidikan
2. Pengalaman kerja
3. Keahlian fisik dan komunikasi
4. Tanggung jawab
5. Karakter tenaga kerja
6. Usia
7. Jenis kelamin
8. Keadaan fisik
9. Temperamen
10. Bakat
2. Perekrutan/Rekrutmen
Rekrutmen adalah suatu proses untuk
mencari calon atau kadidat karyawan , buruh, manajer, atau tenaga kerja baru,
untuk memperoleh tenaga kerja yang berkualitasdan sesuai dengan kebutuhan
organisasi , perusahaan dapat melakukan perekrutan secara internal dan
eksterna.
3. Seleksi
4. Sosialisasi Dan Orientasi
5. Pelatihan (Training) Dan
Pengembangan
6. Penilaian Prestasi Kerja
7. Promosi Dan Phk
5.
Persiapan Adminstrasi Usaha
Kegagalan
sebuah usaha dapat diawali dari tidak adanya system administasi yang teratur,
akurat, detail, dan rapi untuk dijadikan sebuah alat dalam melakukan analisa
kinerja perusahaan dan bagian-bagiannya.
1. Administrasi
Kata
administrasi berasal dari kata bahasa latin, yaitu ad yang artinya
intensif, dan ministare yang artinya adalah melayani, membatu,
melengkapi, dan memenuhi. Kata administrasi yang sering digunakan dalam
bahasa indonesi berasal dari bahasa belanda yaitu“ administratie” yang
dalam bahasa inggris adalah “administration”. Menurut pendapat jhon M.
P. Fiffer, administrasi adalahdigunakan untuk system pencatatan,
perorganisasian,pengkelompokan,dan penjurusan data dari sumber” manusia dan
bahanya untuk mencapai tujuan yang diinginkan .
2. Maksud Dan Tujuan Administrasi
Maksud dan
tujuan dari diterapkan administrasi yang baik dan rapi adalah membatu
kelancaran usaha dan pengelolaan perusahaan, khususnya dalam pencatatan dan
pelaporan hasil usaha. Tujuan penting diterapkan administrsiyang baik adalah
sebagai berikut :
- Mendapatan informasi atas kegiatan usaha yang telah dilakukan oleh perusahaan.
- Mendapatakandata yanga akurat dalam tujuan yang mengmbil keputusan strtegis (strategic decision making process) seperti keputasan pemodalan, keputusan investasi, keputusan efisien, dan keputasan penetapan harga .
- Penyusun program dalam rencana pengembangan usaha seperti waralaba (franchise) atau lisensi
- Mengetahui kinerja perusahaan dulu dan sekarang.
- Mempelanjar proses-proses antar bagi dalam menjalakan pekerjaannya.
Adapun kegunaan utama dari catatan
administrasi perusahaan adalah sebagai berikut :
- Administrasi digunakan sebagai alat bukti (catatanya)
- Administrasi diguankan sebagai alat manajemen (laporanya)
- Administrasi dibutuhkan sebagai penilian ( catatan dan laporannya)
3.kegiatan
administrasi
Kegiatan
administrasi atau tata usaha meliputi seluruh pekerjaan pencattan yang perlu
dilakukan dalam perusahaan, antara lain :
- Menyelenggarakan pembukuan
- Membuat daftar gaji karyawan
- Mencatat penyenggaraan produksi
- Melakukan surat-menyurat kedalam dan keluar perusahaan
- Mencatatan pesanan-pesanan
- Melakukan pengarsipan dokumen
- Menyusun rencana anggaran perusahaan