Posted by : Agung Dermawan Kamis, November 10, 2011

A. WARGA NEGARA


sumber gambar : smpn1bontang.org


 Sebagai warga negara Indonesia memiliki beberapa hak dan kewajiban yang harus dijalankan karena hal itu merupakan sebuah konsekuensi yang diterima saat menjadi warga negara Indonesia . Sama halnya ketika kita tinggal di suatu tempat yang asing menurut kita, namun pada saat kita sudah berada di tempat tersebut dan memutuskan untuk menjadi bagian dari individu di tempat tersebut maka secara otomatis kita juga harus mengikuti bebrapa tata tertib atau kewajiban yang dimana setelah kita mampu menjalankan kewajiban tersebut kita juga harus mendapat apa yang kita dapat berupa sebuah hak .

Berikut beberapa kewajiban yang harus dilakukan sebagai warga negara Indonesia :

a. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh

b. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)

c. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya

d. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia

e. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Setelah kita mampu mengikuti dan menjalankan kewajiban-kewajiban diatas maka sebagai warga negara kita juga memiliki hak , aapa saja hak yang harus kita peroleh sebgai warga negara Indonesia ? berikut merupakan hak-hak yang narus kita peroleh diantaranya :

a. Berhak mendapatkan perlindungan hukum

Memang seharusnya warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku namun pada kenyataannya hak ini tidak berjalan sempurna karena masih banyak saudara-saudara kita yang masih belum mendapat perlindungan hukum . Dalam artian bahwa yang memiliki finansial lebih ia cenderung mampu membeli hukum sehingga yang seharusnya dijatuhkan hukuman berat malah menjadi ringan , coba bandingkan dengan saudara kita yang kurang dari segi finansial , mereka hanya tunduk patuh terhadap ketukan palu hakim sekalipun i]mereka melawan tetap saja sia-sia .

b. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

Warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak , secara teori mungkin hal tersebut dapat dibenarkan namun pada prakteknya masih belum menemui titik temu yang baik karena masih ditemukan saudara-saudara kita yang masih menganggur atau pun yang masih berusaha untuk mencari pekerjaan .

Memang hal ini tidak boleh dipandang sebelah mata atau hanya dilihat dari pemerintah saja karena hal ini diawali dari faktor ekonomi atau kemiskinan , mengapa ? karena seseorang yang kurang dalam segi ekonomi mengalami putus sekolah sehingga saat itulah ia memutuskan untuk mencari pekerjaan yang dimana dalam mencari pekerjaan tersebut ia mengalami kesulitan karena belum memiliki keahlian dan kemampuan yang didapat dari bangku sekolah .

c. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan

Dalam hak ini warga negara harus memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan dalam artian siapapun dia selama dia melakukan sebuah kesalahan atau lebih dia harus mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa memandang apakah ia cucu dari menteri "a" atau putri dari menteri "b" .

d. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai .

Untuk memilih , memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan pemerintah membrikan kebebasan pada warga negaranya karena hal iu merupakan hak masing-masing individu untuk memilih , memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan .

e. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
 
f. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh

g. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.


B. NEGARA



Negara ibarat sebuah wadah yang mampu memberikan fasilitas bagi warga negara yang tinggal di negara tersebut . Negara Indonesia merupakan negara hukum dapat diartikan juga bukan berlandaskan atas kekuasaan .Berikut adalah ciri-ciri negara hukum :

a. . Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, social, ekonomi dan kebudayaan.

b. Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.

c. Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.

Selain memiliki ciri-ciri negara juga memiliki bberapa unsur yang menyertainya diantaranya ;

- harus ada wilayahnya
- harus ada rakyatnya
- harus ada pemerintahnya
- harus ada tujuannya
- harus ada kedaulatan

unsur-unsur diatas perlu karena jika salah satu dari unsur tersebut tidak ada maka suatu negara belum dapat dikatakan suatu negara . Selain itu negara memiliki tujuan yang dimana tujuan tersebut merupakan suatu acuan mengapa negara tersbut ada dan untuk apa negara tersbut ke depannya .

Tujuan Negara :
- Perluasan kekuasaan semata
- Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
- Penyelenggaraan ketertiban umum
- Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

SUMBER REFERENSI :
http://id.shvoong.com/law-and-politics/international-relations/2116877-ciri-ciri-negara-hukum/#ixzz1dGxhV85L

http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Folowers

About Me

Foto Saya
Agung Dermawan
studied hard !
Lihat profil lengkapku

Total Pageviews

Popular Post

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Welcome to thomfilezone -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -